17 Bandara Internasional dicabut Statusnya oleh Kemenhub

17 Bandara Internasional dicabut Statusnya oleh Kemenhub
30 April 2024

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil keputusan untuk mencabut status internasional dari 17 bandara di Indonesia. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan pada tanggal 2 April 2024.

Pencabutan status internasional ini dilakukan terhadap 17 dari total 34 bandara internasional yang ada di Indonesia. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan domestik. Sebagian besar dari bandara yang kehilangan status internasional tersebut hanya melayani penerbangan menuju negara-negara tetangga.

Dengan adanya pencabutan status internasional ini, Indonesia sekarang hanya memiliki 17 bandara yang tetap mempertahankan status internasional. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Yogyakarta International Airport di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara Internasional Lombok Praya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
  12. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan, Kalimantan Timur
  13. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan
  14. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara
  15. Bandara Sentani di Jayapura, Papua
  16. Bandara Internasional Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur
  17. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali
Categories: Uncategorized