Kementerian Perhubungan kembali menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih wajib mematuhi aturan pembatasan operasional selama periode angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Berdasarkan aturan tersebut, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas di jalan tol maupun non-tol mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan ini juga berlaku untuk kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital seperti BBM, sembako, pupuk, dan ternak.
Dalam peninjauan di jalur Pantura Jawa Barat, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi masih menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan dan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas bekerja sama dengan Korlantas Polri.
Kementerian Perhubungan mengajak seluruh pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan ini demi mendukung kelancaran arus mudik serta meminimalkan potensi kemacetan dan kerugian ekonomi selama periode Lebaran.
Sumber: Kementerian Perhubungan RI – kemenhub.go.id


