Ditulis ulang dari artikel dephub.go.id. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi untuk meningkatkan pengawasan pada sektor transportasi laut. Perjanjian ini bertujuan untuk kepentingan pengawasan perpajakan pelaku usaha di sektor tersebut.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi, dan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, serta disaksikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Kantor Kemenhub, Jakarta, pada Jumat (31/5).
Perjanjian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan serta pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengusaha yang menggunakan transportasi laut. Lingkup kerja sama dalam perjanjian ini meliputi data elektronik yang tersedia dalam basis data, data non-elektronik, serta informasi tertulis.
Pelaksanaan pertukaran data dan informasi mengenai pengusaha transportasi laut akan dilakukan secara online dan melalui sistem host-to-host, yaitu sistem antar server yang terhubung langsung antara Kemenhub dan Kemenkeu. Jangka waktu perjanjian ini adalah selama lima tahun sejak ditandatangani, yaitu dari tahun 2024 hingga 2029. Sebelumnya, perjanjian serupa juga telah dilakukan pada tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2024.
Dalam kesempatan ini, Menteri Perhubungan berharap Kemenkeu juga dapat mendukung pengadaan Automatic Identification System (AIS) di seluruh Indonesia. AIS adalah sistem otomatis yang digunakan oleh kapal dan oleh sistem pengawasan lalu lintas kapal (Vessel Traffic Services atau VTS) untuk memberikan informasi yang aman dan cerdas mengenai lalu lintas maritim. Saat ini, belum seluruh kawasan perairan Indonesia dilengkapi dengan sistem AIS.