Pemerintah Berlakukan Pembatasan Operasional Truk Besar Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
19 March 2025
(Sumber: Dephub.go.id)
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1466 H, pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Kapan Pembatasan Berlaku?
- Pembatasan ini akan berlangsung selama 16 hari, mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
- Pembatasan ini berlaku di jalan nasional dan jalan tol.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi:
- Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan.
- Mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan yang Dikecualikan:
- Kendaraan pengangkut BBM/BBG.
- Kendaraan pengantar uang (bank).
- Kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Penting:
- Kendaraan yang dikecualikan wajib memiliki surat muatan yang ditempelkan di kaca depan sebelah kiri.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB):
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025
- Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025
- Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Semua dilakukan demi kenyamanan dan keamanan kita bersama selama periode mudik Lebaran. Mari patuhi peraturan ini agar perjalanan mudik kita lancar dan aman!
Catatan Tambahan:
- Untuk informasi lebih detail, Anda dapat merujuk pada SKB yang telah disebutkan.
- Anda dapat menambahkan himbauan untuk para pembaca agar mempersiapkan perjalanan mudik lebih awal.
Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mudik Lebaran!
Other News
Angkutan Barang Indonesia Menguat pada Maret 2026, Transportasi Laut dan Kereta Api Catat Pertumbuhan Signifikan
22 May 2026
Terusan Suez: Jalur Strategis yang Menjadi Tulang Punggung Perdagangan Global
13 May 2026
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus di Kuartal I 2026, Namun Tekanan Impor Mulai Terlihat
7 May 2026


