Pemerintah Berlakukan Pembatasan Operasional Truk Besar Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Operasional Truk Besar Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
19 March 2025

(Sumber: Dephub.go.id)

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1466 H, pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Kapan Pembatasan Berlaku?

  • Pembatasan ini akan berlangsung selama 16 hari, mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
  • Pembatasan ini berlaku di jalan nasional dan jalan tol.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi:

  • Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan/gandengan.
  • Mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan yang Dikecualikan:

  • Kendaraan pengangkut BBM/BBG.
  • Kendaraan pengantar uang (bank).
  • Kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Penting:

  • Kendaraan yang dikecualikan wajib memiliki surat muatan yang ditempelkan di kaca depan sebelah kiri.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB):

  1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025
  2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025
  3. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025
  4. Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Semua dilakukan demi kenyamanan dan keamanan kita bersama selama periode mudik Lebaran. Mari patuhi peraturan ini agar perjalanan mudik kita lancar dan aman!

Catatan Tambahan:

  • Untuk informasi lebih detail, Anda dapat merujuk pada SKB yang telah disebutkan.
  • Anda dapat menambahkan himbauan untuk para pembaca agar mempersiapkan perjalanan mudik lebih awal.

Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mudik Lebaran!

Categories: Uncategorized