Aturan Perjalanan Terbaru untuk Transportasi Laut
14 August 2023
Semenjak diberlakukannya protokol kesehatan baru di masa endemi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan aturan perjalanan terbaru utuk transportasi darat, laut, dan udara. Adapun peraturan ini dikeluarkan seusai pemerintag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 di bulan Juni yang lalu.
SE Kemenhub ini terdiri dari 4 peraturan, yang mengatur protokol kesehatan untuk perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api. Secara spesifik, Kemenhub nomor 15 tahun 2023 mengatur tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan dengan transportasi laut, dengan poin-poin sebagai berikut:
- Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
- Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
- Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan
- Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang keadaannya tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-10 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan
- Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
Other News