17 Bandara Internasional dicabut Statusnya oleh Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil keputusan untuk mencabut status internasional dari 17 bandara di Indonesia. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan pada tanggal 2 April 2024. Pencabutan status internasional ini dilakukan terhadap 17 dari total 34 bandara internasional yang ada di Indonesia. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan domestik. Sebagian … 17 Bandara Internasional dicabut Statusnya oleh Kemenhub





