PMK-96/2023: Perlindungan Terhadap UMKM Indonesia dalam Regulasi Ekspor-Impor Barang Kiriman

PMK-96/2023: Perlindungan Terhadap UMKM Indonesia dalam Regulasi Ekspor-Impor Barang Kiriman
22 November 2023

Dilansir dan ditulis ulang dari website berita Kemenkeu.

Jakarta, 12 Oktober 2023 - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023, yang menetapkan ketentuan baru terkait kepabeanan, cukai, dan pajak terhadap impor dan ekspor barang kiriman. Peraturan ini merupakan hasil perubahan dari PMK-199/PMK.010/2019 dan akan mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kemenkeu untuk meningkatkan kepastian hukum dan menyediakan pedoman yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak untuk barang kiriman impor dan ekspor.

Fadjar Donny, Direktur Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, menjelaskan bahwa PMK-96 ini diterbitkan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta sebagai langkah lanjutan untuk mengurangi impor barang konsumsi, sesuai dengan arahan Presiden. Donny juga menyoroti perkembangan pesat bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang memerlukan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Dalam PMK-96, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dianggap sebagai importir untuk barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut. Skema kemitraan antara PPMSE dan DJBC bukan lagi opsional, tetapi menjadi kewajiban (mandatory). Perubahan ini juga mencakup peralihan dari sistem pemberitahuan pabean dan penetapan nilai pabean yang sebelumnya dilakukan secara resmi (official assessment) menjadi sistem self assessment.

Donny menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan proses impor barang kiriman, PPMSE yang telah bermitra diwajibkan untuk menyampaikan e-catalog dan e-invoice atas barang kiriman. Informasi tersebut kemudian akan dibandingkan dengan consignment notes untuk mengetahui harga sebenarnya atas transaksi barang kiriman.

Salah satu perubahan signifikan lainnya yang diakibatkan oleh PMK-96 adalah pada jenis komoditas yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Delapan komoditas tertentu, seperti tas, buku, produk tekstil, alas kaki/sepatu, kosmetik, besi dan baja, sepeda, dan jam tangan, akan dikenakan tarif tertentu untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri.

Donny menyampaikan harapannya bahwa PMK-96 akan meningkatkan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan keakuratan data pemberitahuan impor. Dari segi ekspor, aturan ini diharapkan dapat menyebabkan perbaikan administrasi kepabeanan untuk ekspor barang kiriman. Donny juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman, serta mendukung kelancaran kinerja Bea Cukai di lapangan.

Categories: Uncategorized